Terungkap! Begal Payudara di Palembang Ternyata Beraksi Lebih dari Sekali

Terungkap! Begal Payudara di Palembang Ternyata Beraksi Lebih dari Sekali

Palembang – Polisi resmi menetapkan Sendi Pratama Aswadarma (24), tukang ojek online yang membegal payudara, wanita inisial UH (52), di Palembang, Sumatera Selatan, sebagai tersangka. Fakta terbaru, aksi itu ternyata bukan yang pertama kali dilakukan Sendi.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, usai pihaknya dari Unit PPA melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sendi.

“Iya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka memang mengakui (UH bukan korban pertama),” kata Haris dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (20/9/2023).


Menurut Haris, Sendi mengaku jika UH merupakan korban kedua aksi bejatnya itu. Di mana aksi pertama juga pernah ia lakukan dengan korban wanita lain yang tak ia kenal.

Modusnya juga sama, melihat situasi sekitar sepi dan ia berpura-pura menanyakan alamat. Saat korban lengah, ia pun beraksi lalu kabur tancap gas. “Iya, sudah dua kali pengakuannya,” lanjut Haris.

Diduga korban pertama malu untuk melapor. Merasa aman di aksi pertamanya itu, Sendi pun kembali melancarkan aksi serupa terhadap UH.

“Tetapi, korban (pertama) tidak melapor dan pelaku tidak tahu siapa korbannya,” beber Kasat.

Beruntung aksinya terhadap UH itu terekam CCTV dan teriakan UH langsung direspons warga, sehingga Sendi pun langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi.

Sebelumnya, AKBP Haris mengungkap bahwa aksi tak terpuji itu dilakukan Sendi hanya karena iseng, saat ada kesempatan dan terobsesi usai menonton film porno.

“Dari pengakuan pelaku, dia terobsesi karena sebelumnya habis nonton film porno. Pada saat ada kesempatan, dia iseng memegang (payudara korban),” katanya Haris dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (19/9) kemarin.

Aksinya dilakukan terhadap guru berinisial UH, di Jalan Dwikora 1, belakang Hotel Arista, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, pada Selasa (19/9/2023) pagi. Akibat perbuatannya tersebut, Sendi kini meringkuk di sel tahanan Polrestabes Palembang. Dia dijerat Pasal 281 ayat 1 KUHP

“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Kita kenakan tentang tindak pidana merusak kesusilaan di muka umum, Pasal 281 ayat 1 KUHP,” jelasnya.


#beritaterkini
#beritaviral#judionline#judislot#promojudi#slotgacor#slotonline


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *