Bahasa Indonesia telah disepakati sebagai bahasa resmi atau official language Konferensi Umum UNESCO.
Keputusan tersebut disahkan dalam Konferensi Umum ke-42 UNESCO pada 20 November lalu di Markas Besar UNESCO di Paris, France.
Keputusan itu diambil tanpa adanya keberatan dari seluruh anggota komisi, Legal Committee pun telah menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut.
“Sejauh ini, pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait bahasa Melayu dan bahasa Indonesia,” ujar Dubes Oemar.
Ia juga secara tegas mengatakan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif pada perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.
Dengan ditetapkannya hal ini, maka Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Konferensi Umum juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
#beritaterkini, #beritaviral, #judionline, #judislot, #promojudi, #slotgacor